Ikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas, Bambang: Perlu Tingkatkan Pengawasan di SPBUBERITA LAINNYA
Ikuti Sosialisasi Implementasi Peraturan BPH Migas, Bambang: Perlu Tingkatkan Pengawasan di SPBU

Kota Tanjungpinang - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto mengikuti sosialisasi implementasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 tahun 2019.

Sosialisasi yang dibuka Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad, digelar di hotel CK Tanjungpinang, Kepri, Kamis (24/11/2022).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan Kepri ini termasuk wilayah provinsi kepulauan yang cukup besar dari provinsi kepulauan lainnya, sekitar 96% merupakan lautan, hanya sekitar 4% daratan, dan memiliki 2.408 pulau yang tersebar di wilayah Kepri.

"Pembahasan terkait peraturan BPH migas No. 17/2019 ini adalah hal yang menjadi isu aktual di tengah masyarakat, karena memang berdampak bagi masyarakat kepulauan," kata gubernur.

Ansar menyebutkan, saat ini jumlah rumah tangga perikanan di Kepri sebanyak 196 ribu rumah tangga. Masing-masing terdiri dari para pelaku usaha di bidang perikanan skala besar, menengah, dan juga pelaku perikanan kecil.

Sebagian besar masyarakat itu mengantungkan hidupnya dalam pemanfaatan kepulauan. Apalagi, selama ini salah satu yang menjadi sumber energi kegiatan mereka adalah ketersediaan bahan bakar minyak.

"Namun, karena adanya rasionalissi distribusi minyak ke daerah-daerah, maka kami juga terdampak," ungkapnya.

Maka itu, kata Ansar, kami, pemprov Kepri bersama kabupaten kota terus melakukan koordinasi dan mengkomunikasikan ke pertamina, BPH migas, dan pemerintah pusat untuk penyediaan bahan bakar minyak di Kepri.

"Alhamdulillah, 2022 ini, Kepri mendapat tambahan kuota sebesar 15% jenis BBM tertentu. Kemudian yang khusus pertalite 20%," ujarnya.

Termasuk usulan kita di 2023, nanti akan kita bicarakan bersama kepala daerah kabupaten kota, supaya ketersediaan berbagai bahan bakar minyak ini tersedia di Kepri," tambah Ansar.

Oleh karena itu, ia meminta agar semua aparatur penegak hukum, masyarakat, dan pemerintah kabupaten kota ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi ini. Jangan sampai masyarakat yang berhak tidak bisa menikmati BBM bersubsidi.

"Kita harus bekerja sama membantu mengawasi ini secara efektif. Sumber-sumber informasi bapak ibu semua, kalau ada aparat daerah yang bermain, sampaikan ke kita. Karena ini penting, supaya apa yang diberikan kepada kita berjalan dengan baik, tepat sasaran," tegasnya.

Di kesempatan itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto berharap kouta BBM bersubsidi yang tersedia itu dapat terdistribusikan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak, perlu adanya pengaturan pendistribusian dari awal sampai akhir tahun sesuai kebutuhan secara merata berdasarkan kuota.

"Jangan sampai terjadi antrian panjang untuk pengisian BBM karena faktor keterbatasan atau keterlambatan distribusi di tempat pengisian bahan bakar, sehingga mengakibatkan kemacetan dan kerawanan lalu lintas," tutur Bambang.

Menurutnya, untuk menghindari antian dan kecukupan kuota yang telah ditetapkan, pembelian BBM bersubsidi perlu diterapkan pembatasan dan pengawasan penjualan oleh SPBU itu sendiri dengan ketat dan adanya sanksi. Hal ini untuk meminimalisir pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

"Pengawasan di SPBU perlu ditingkatkan. Karena, sudah ada aturan untuk pembelian BBM bersubsidi jenis solar, salah satunya menggunakan kartu subsidi solar Brizzi atau Fuel Card," ucap Plt. Kepala Dinas Kominfo ini. (Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi Publik

Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA