Hadiri Malam Puncak Dies Natalis Ke-11 HIMK, Asisten I Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Dalam Pembangunan BERITA LAINNYA
Hadiri Malam Puncak Dies Natalis Ke-11 HIMK, Asisten I Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Dalam Pembangunan

Kota Tanjungpinang - Asisten I  Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota Tanjungpinang Muhammad Yatim menghadiri malam puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-11 Himpunan Mahasiswa Kundur (HIMK) Tanjungpinang-Bintan di Gedung Kesenian Aisyah Sulaiman, Jum'at (18/11/2023) malam.

Dalam sambutannya, Asisten I menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan selamat ulang tahun ke-11 HIMK Tanjungpinang-Bintan. 

"Semoga diusia 11 tahun bisa berbuat lebih terutama untuk Tanjungpinang. Saya yakin diantara kita mahasiswa atau mahasiswi yang hadir disini bisa lahir menjadi pemimpin, tidak ada yang tidak mungkin," ujarnya.

Apalagi, kata Yatim, Pulau Kundur sudah terkenal telah melahirkan pemimpin baik ditingkat Provinsi Kepulauan Riau maupun tingkat nasional. Seperti Sekjen Mendagri Suhajar Dianntoro merupakan putra asli Kundur, almarhum Muhammad Sani mantan Gubernur Kepri dan ada juga Sekda Tanjungpinang Zulhidayat yang merupakan asli dari Kundur.

"Saya sebagai putra Kota Tanjungpinang ikut bangga ada putra asli Kepri yang bisa menjadi pemimpin di tingkat nasional," ucapnya.

Muhammad Yatim juga mengajak mahasiswa yang tergabung dalam HIMK Tanjungpinang-Bintan untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Tanjungpinang. 

Menurutnya, dalam peranan pembangunan generasi muda terutama mahasiswa tidak hanya berperan sebagai kontrol atau penyeimbang, namun ada tanggung jawab lebih yakni menjaga identitas muatan lokal budaya Melayu.

"Ada tanggung jawab lebih dari pada itu, yang mana kita bisa menjaga identitas kita muatan lokal sebagai anak Kepri, itu harus kita sadari kalau kita tidak jaga budaya Melayu akan hilang," ucapnya. (Dinas Kominfo) 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA