Hadiri Launching Aplikasi Penyengat, Kadis Kominfo: Pemko Tanjungpinang Sambut BaikBERITA LAINNYA
Hadiri Launching Aplikasi Penyengat, Kadis Kominfo: Pemko Tanjungpinang Sambut Baik

Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Tanjungpinang Teguh Susanto, ST, menghadiri launching aplikasi Penyengat yang dilaksanakan di Tanjungpinang City Center (TCC), Senin (20/11/2023) sore 

Launching ditandai dengan pemukulan gong oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Haribertus Ompusunggu didampingi Kepala Diskominfo, Ketua KPU Muhammad Faizal, Ketua Bawaslu Muhammad Yusuf dan pejabat di lingkungan Polresta Tanjungpinang.

Kadis Kominfo Teguh Susanto mengatakan, Pemko Tanjungpinang menyambut baik launching aplikasi Penyengat atau singkatan dari Penyelesaian Masalah Melekat pada Masyarakat.

"Ini adalah sebuah bukti peningkatan pelayanan dari Polresta Tanjungpinang tujuan untuk mempermudah,  mempercepat atau meningkatkan pelayanan Polresta Tanjungpinang kepada masyarakat," ujarnya.

Masyarakat, lanjut Teguh, tidak perlu lagi mendatangi kantor polisi untuk membuat laporan mulai dari tindak pidana kriminal, narkoba kecelakaan lalu lintas hingga masalah Kamtibmas lainnya.

Menurutnya, masyarakat sekarang ini bisa melaporkan melalui aplikasi Penyengat yang dapat didownload melalui google play store.

"Saya sudah mencobanya, alhamdulillah sudah berjalan sebagai mana mestinya. Jadi kita menyambut baik terobosan Kapolresta atas launching aplikasi Penyengat ini," imbuhnya.

Diketahui, aplikasi Penyengat merupakan inovasi Polresta Tanjungpinang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melapor. 

Dalam aplikasi ini terdapat berbagai macam fitur diantaranya Lapor Kapolresta, masyarakat bisa melaporkan kejadian tindak pidana kriminal, narkotika, lalu lintas hingga respon cepat. Lapor Kapolresta ini masyarakat harus melakukan proses verifikasi kartu identitas dan nomor telepon.

Selanjutnya ada juga fitur Curhat Kapolresta, jadi masyarakat bisa menyampaikan segala macam keluhan kamtibmas yang terjadi di lingkungan masing-masing. 

Kemudian ada juga fitur layanan pembuatan SIM dan SKCK. Aplikasi Penyengat dapat langsung di download melalui Play Store. (Dinas Kominfo) 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA