Empat Tahun Kepemimpinan, Rahma-Endang Gelar Syukuran Bersama Anak Panti AsuhanBERITA LAINNYA
Empat Tahun Kepemimpinan, Rahma-Endang Gelar Syukuran Bersama Anak Panti Asuhan

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota (pemko) Tanjungpinang menggelar acara syukuran dan doa bersama anak yatim piatu, di panti asuhan Ummi Al Fitrah, Kelurahan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, Kepri, Rabu (21/9/2022).

Syukuran dilaksanakan sebagai wujud rasa syukur atas berjalan dengan baik empat tahun kepemimpinan Wali Kota Rahma dan Wakil Wali Kota Endang Abdullah, melanjutkan pemerintahan Syahrul-Rahma.

Di kesempatan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh jajaran pemko yang sudah mendampingi selama empat tahun kepemimpinannya bersama pak Endang, melanjutkan pemerintahan almarhum Syahrul.

Menurutnya, tanpa dukungan dari seluruh jajaran pemko, program visi misi yang dirancang sedemkian rupa tidak akan bisa dikerjakannya.

"Satu kehormatan bagi saya bisa menjadi bagian dari pemko Tanjungpinang. Masih banyak hal-hal yang belum bisa saya tunaikan. Sebagai wali kota bila ada sesuatu yang menyinggung bapak ibu, saya mohon maaf. Mudah-mudahan ini menjadi catatan saya untuk lebih baik lagi memimpin bersama pak Endang," ucap Rahma.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat Tanjungpinang yang sudah memberikan dukungan, semangat, suka, dan duka sehingga hari ini Allah perkenankan pemerintahannya masuk tahun keempat.

"Tentu, ini semua tidak dapat saya kerjakan tanpa dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Dengan waktu satu tahun periode kepemimpinannya bersama Endang, Rahma berharap dukungan dari seluruh jajarannya dan masyarakat untuk bisa menyelesaikan visi misi hingga akhir 2022.

"Mohon suportnya, karena begitu banyak yang harus saya selesaikan. Mudah-mudahan program-program yang sudah kita laksanakan membawa manfaat besar buat masyarakat dan berkah. Apa yang sudah terealisasi ini tujuannya untuk menyejahterakan masyarakat Tanjungpinang," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota, Endang Abdullah, menuturkan meski baru 15 bulan lebih menjabat sebagai wakil wali kota, dirinya komitmen mendukung Wali Kota Rahma menyelesaikan visi misi pembangunan hingga 2023 mendatang.

"Mohon doanya, agar kami dapat menyelesaikan lima tahun pemerintahan ini. InsyaAllah, kita berikan yang terbaik untuk masyarakat," pungkasnya.

Dalam acara syukuran dan doa bersama tersebut, anak-anak panti asuhan mendoakan Rahma-Endang agar senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam mempimpin kota Tanjungpinang.

Diakhir syukuran dilakukan pemotongan tumpeng oleh Wali Kota Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Wakil Wali Kota Endang beserta istri.

Turut hadir para asisten, staf ahli, kepala opd, kepala bagian, camat, lurah, serta sejumlah pejabat pemko Tanjungpinang. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA