Diverifikasi Kementerian, Pemko Fokus Tingkatkan Predikat KLA Naik Ke NindyaBERITA LAINNYA
Diverifikasi Kementerian, Pemko Fokus Tingkatkan Predikat KLA Naik Ke Nindya

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan verifikasi lapangan hybrid evaluasi Kota Layak Anak (KLA) yang dihelat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kamis (8/6/2023) di Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut, dihadiri oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP.,M.M, dan diikuti langsung oleh Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Fatahillah, yang berasal dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, sebagai verifikator KLA.

Asdep Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak, Fatahillah mengapresiasi kepada Wali Kota Tanjungpinang, Rahma beserta jajaran yang sudah bersedia dilakukan vetifikasi KLA pada hari ini.

Menurutnya, verifikasi yang dilakukan ini, merupakan program prioritas kementerian, agar suatu daerah bisa meraih predikat KLA dengan kategori yang maksimal.

"Sampai saat ini sudah 20 kabupaten/kota termasuk Tanjungpinang yang kami verifikasi," terangnya.

Ia menyebut, sedikitnya ada puluhan indikator yang harus dipenuhi setiap daerah, agar bisa meraih predikat KLA. Diantaranya, perlindungan kekerasan terhadap anak, fasilitas tempat bermain anak, populasi akte kelahiran, kesejahteraan terhadap anak, penanganan stunting dan lain sebagainya.

"Saya yakin sudah banyak yang dilkukan Pemko Tanjungpinang. KLA akan berhasil jika pemangku kepentingan bersinergi baik eksekutif legislatif dan seluruh elemen masyarakat Tanjungpinang," tututrnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi kepada kementerian atas diberikan kesempatan Pemko Tanjungpinang untuk mengikuti KLA ini.

Sebagaimana diketahui ia menyebutkan, Kota Tanjungpinang  telah meraih predikat KLA kategori Madya selama 4 tahun berturut-turut.

"Nah untuk tahun ini kami akan fokus naik tingkat menjadi KLA Nindya," terangnya.

Hal itu terbukti, bahwasanya Pemko Tanjungpinang sudah menyiapkan segala sesuatu indikator-indikator yang menjadi persyaratan oleh kementerian.

Menurutnya, dengan verifikasi yang akan meningkatkan status Tanjungpinang sebagai KLA Nindya secara otomatis menambah beberapa indikator.

"Harus memenuhi indikator KLA yang terbagi menjadi 5 kluster. Yaitu, kluster 1 hak sipil kebebasan, kluster 2 lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kluster 3 kesehatan dasar dan kesejahteraan, kluster 4 pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan  kluster 5 perlindungan khusus," terangnya.

Pihaknya, kata dia, akan berkomitmen dalam perwujudan KLA. Maka dari itu indikator-indikator penilaian itu akan menjadi penentu agar Tanjungpinang dapat naik tingkat dari Madya menjadi Nindya.

Diakhir, Rahma menyampaikan harapannya untuk mewujudkan Kota Layak Anak kategori Nindya dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Tanjungpinang.

Menurutnya, hal ini bukan semata-mata untuk merebut penghargaan, melainkan  melakukan yang terbaik bagi masyarakat Tanjungpinang.

"Perlindungan anak, fasilitas anak dan semua yang berkaitan dengan anak untuk menjadikan anak-anak Tanjungpinang yang berakhlak, berprestasi dan berdaya saing, selain predikat tentunya fasilitas yang disediakan pemko ini memilik dampak positif bagi warga Tanjungpinang,” tukasnya.(Dinas Kominfo)

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA