Disdagin: Kenaikan Harga Ayam Bukan Karena Ada Ekspor Ke SingapuraBERITA LAINNYA
Disdagin: Kenaikan Harga Ayam Bukan Karena Ada Ekspor Ke Singapura

Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang, Riany meluruskan beredarnya kabar ditingkat penjual dan pembeli ayam potong, yang menyebutkan bahwa kenaikan harga ayam potong disebabkan oleh adanya ekspor ayam ke Singapura.

"Itu tidak benar, kenaikan ayam broiler bukan karena adanya ekspor ke Singapura," kata Riany.

Menurutnya, kenaikan ini terjadi karena ketersediaan ayam potong sekarang ini mengalami kekurangan akibat permintaan terlalu banyak pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah lalu.

"Kala itu, ayam yang masih muda sudah dijual oleh peternak karena banyak permintaan. Seharusnya ayam yang muda itu untuk persediaan pasca lebaran, namun karena sudah banyak terjual sehingga persediaan sekarang kurang maka harga menjadi naik," terangnya.

Ia menambahkan, kenaikan harga ayam potong saat ini sekitar Rp 2 ribu per kilogram. Sebelumnya dijual Rp 38 ribu per kilogram, sekarang dijual Rp 40 ribu per kilogram.

Namun demikian, Riany memberi alternatif selain ayam potong segar, masyarakat juga bisa menikmati ayam beku yang dijual dengan harga terjangkau di pasar Tanjungpinang.

"Ayam beku juga bisa jadi alternatif apabila harga sekarang Rp.40 ribu perkilo dianggap memberatkan," ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan oleh Kabid Stabilisasi Harga Disdagin, M. Endy Febri. Ia menyebutkan, adanya ekspor ayam ke Singapura oleh salah satu pihak terkait di Bintan sebanyak sebanyak 23.040 ekor itu sangat tidak berpengaruh dengan kenaikan harga ayam saat ini.

Menurutnya pihak distributor ayam mengatakan, kenaikan harga ayam karena persediaan saat ini sangat kurang akibat ayam muda sudah banyak dijual pada lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah lalu.

"Tapi harga ini akan kembali normal tak lama lagi. Karena masa panen ayam baru sekirar 40 hari," ujarnya.(Dinas Kominfo)

 

Foto : Dok. Prokompim 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA