Disdagin dan Sembako MurahnyaBERITA LAINNYA
Disdagin dan Sembako Murahnya

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin)  kota Tanjungpinang menyediakan sembako murah bagi para pekerja yang terdampak COVID-19 di Tanjungpinang. Sembako ini memang dikhususkan untuk pekerja yang terdampak Virus COVID-19, bukan masyarakat tidak mampu karena untuk masyarakat yang tidak mampu posnya berada di Dinas Sosial dan gratis.

Kenapa untuk pekerja tidak gratis? Karena memang tujuan dari kegiatan ini bukan hanya membantu, melainkan sebagai penyeimbang perekonomian di kota Tanjungpinang. Dengan adanya refocussing penganggaran APBD Kota Tanjungpinang Tahun 2020, Dinas Perdagangan dan Perindustrian diharapkan dapat memaksimalkan penanganan wabah Covid-19 dalam bidang ekonomi dimasa tanggap darurat bencana non alam Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Tujuan dari kegiatan ini adalah tersedia pasar murah untuk masyarakat terdampak Covid-19 (khusus pekerja), sebagai stabilisasi harga pasar dan membantu beban perekonomian masyarakat terdampak Covid-19.

Pemerintah melalui Disdagin membantu lebih dari 70 persen dari harga sembako sebenarnya yang terdapat dalam paket sembako murah tersebut. Tidak tanggung-tanggung, Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan subsidi sebesar Rp326.000 dari harga barang Rp416.000. Sehingga sampai di masyarakat harganya hanya Rp90.000 per paket.

"Isinya beras 10 Kg, Gula 4 Kg, Minyak goreng 2 liter, Tepung 2 Kg, Mie Instan 1 dus dan telur 30 butir. Jumlahnya 3.000 paket untuk bulan April dan 3.000 paket untuk bulan Juni, menelan anggaran sekitar Rp. 2 miliar dari APBD tahun 2020," kata Kepala Disdagin Tanjungpinang, Ahmad Yani, Selasa (21/4/2020)

Yani mengatakan, sasaran dari sembako murah ini terutama untuk para pekerja yang terkena PHK sebagai dampak dari COVID-19 ini. 

Kemudian para pedagang dan UMKM (pelaku usah) yang terdampak COVID-19 dimana jumlah penjualan minim setiap harinya.

Selanjutnya adalah juru parkir, supir, tukang ojek dan pekerja lainnya yang terkena dampak pandemi virus corona. Yani berharap sembako murah yang ditaja oleh Pemko Tanjungpinang ini dapat meringankan beban para pekerja dan harga bahan pokok di pasaran menjadi stabil jelang Ramadhan ini. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA