Dinsos Tanjungpinang Merujuk Pasien PDM ke Yayasan Al Fateh BatamBERITA LAINNYA
Dinsos Tanjungpinang Merujuk Pasien PDM ke Yayasan Al Fateh Batam

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Tim Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang beserta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penjemputan klient Penyandang Disabilitas Mental (PDM) terlantar, paska perawatan di RSUD Engku Haji Daud Tanjung Uban, pada Rabu (26/01/2022). 

Selanjutnya Dinsos Kota Tanjungpinang bersama Dinsos Provinsi Kepulauan Riau, merujuk pasien PDM tersebut ke Yayasan Al Fateh Batam untuk dilakukan rehabilitasi lebih lanjut.

Pasien tersebut merupakan pasien terlantar yang berasal dari Jakarta. Sejak pandemi COVID-19, pekerjaan dari pasien tersebut menjadi tidak menentu dan menimbulkan stress yang berkepanjangan sehingga akhirnya terjadi gangguan jiwa.

Dinsos Kota Tanjungpinang dalam kurun waktu setengah tahun terakhir, melakukan kerjasama dengan beberapa Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang ada di Batam. Kerjasama tersebut dalam upaya penanganan masalah kesejahteraan sosial yang dihadapi selama ini, khususnya PDM terlantar dan belum tuntas penyelesaiannya.

Dengan adanya LKS swasta, maka tentu dapat meringankan dan menyelesaikan sebagian persoalan yang ada.

Kadinsos Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah mengharapkan kedepannya, Dinsos Provinsi Kepri dapat membangun Panti Rehabilitasi Sosial, sehingga dapat menyelesaikan persoalan yang ada di Kepri, khususnya di Kota Tanjungpinang sebagai ibukota Provinsi Kepulauan Riau. 

Ia menerangkan panti tersebut diperlukan untuk  menangani orang-orang yang mengalami masalah sosial di Kota Tanjungpinang seperti PDM terlantar, agar terpenuhi kebutuhan dasarnya dan dapat kembali berfungsi sosial secara wajar. (Dinas Sosial)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA