Data Kemiskinan Alami Anomali, Endang Perintahkan Validasi Data LapanganBERITA LAINNYA
Data Kemiskinan Alami Anomali, Endang Perintahkan Validasi Data Lapangan

TANJUNGPINANG – Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdullah S.Kp, M.Si minta agar Dinas Sosial segera melaksanakan langkah strategis dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Tanjungpinang. Untuk memastikan keakuratan data keluarga miskin, dan efektivitas program penanggulangan yang akan dilaksanakan, diperlukan verifikasi dan validasi data secara langsung di lapangan.

Menurut Endang yang juga bertindak selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kota Tanjungpinang, hal tersebut perlu segera dilakukan untuk menghindari terjadinya salah sasaran aplikasi berbagai program penanggulangan kemiskinan yang dilaksanakan pemerintah pusat, dan daerah. Sebab dengan berbagai program yang telah dilaksanakan, diyakini angka kemiskinan ekstrim di Kota Tanjungpinang tidak sampai mencapai angka 12.386 kepala keluarga (KK).

“Pemerintah pusat, dan pemerintah KotaTanjungpinang telah banyak melaksanakan berbagai program penanggulangan kemiskinan. Perlu verifikasi dan validasi data seakurat mungkin, agar kebijakan yang akan dilaksanakan lebih tepat sasaran, efektif, dan efisien,” pinta Endang.

Berdasarkan hasil kunjungan kerja Endang Abdullah ke Dinas Sosial, Kamis (25/5), diketahui bahwa angka kemiskinan sebesar 12.386 KK tersebut merupakan hasil pendataan BKKBN pada tahun 2021. Setelah dilakukan penyesuaian terhadap indikator kemiskinan yang kemudian dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, angka tersebut sebenarnya telah berubah turun menjadi 8.260 KK.

Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Marzul Hendri mengatakan, dari angka 8.260 KK tersebut telah dilakukan verifikasi awal melalui penelusuran nomor induk kependudukan (NIK). Dan berdasarkan hasil verifikasi tersebut, diketahui terdapat 1.980 KK masuk dalam data anomali. Data anomali tersebut, secara tidak langsung telah mengurangi kembali angka kemiskinan ekstrim menjadi 6.280 KK.

“Artinya, terdapat data yang tidak sesuai untuk masuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Sebab 1.980 KK diketahui ada yang sudah meninggal dunia, berprofesi sebagai PNS, dan TNI/Polri. Jadi jelas bahwa angka kemiskinan ekstrim di Tanjungpinang sebesar 12.386 KK tersebut tidak akurat,” jelas Marzul.

Atas dasar itu, Endang Abdullah lantas menetapkan jadwal verifikasi faktual dan validasi lapangan mulai tanggal 1 sampai dengan 15 Juni 2023. Dinas Sosial diminta mengkoordinir pelaksanaan verfikasi faktual dan validasi secara langsung ke 6.280 KK dengan melibatkan unsur dari kecamatan dan kelurahan.

“Hasil verifikasi faktual dan validasi nanti, akan kita sampaikan kepada Ibu wali kota untuk ditetapkan. Hingga tidak ada kesimpangsiuran data, dan penanggulangan kemiskinan di Tanjungpinang ke depan lebih tepat sasaran,” ungkap Endang. (*)

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA