Dalam Waktu Dekat Diresmikan, Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang Akan Menjadi yang Kedua di KepriBERITA LAINNYA
Dalam Waktu Dekat Diresmikan, Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang Akan Menjadi yang Kedua di Kepri

Kota Tanjungpinang - Tak lama lagi, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tanjungpinang yang terletak di eks kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tanjungpinang, akan dilakukan peresmian.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri mengatakan, sesuai dengan tentativ, peresmian akan dilakukan yakni pada 30 September 2022 mendatang ataupun di bulan Oktober 2022 sekaligus menyambut hari jadi Kota Otonom Tanjungpinang.

"Namun waktu tentatif itu kami masih ingin lapor ke bu wali dulu, apakah diresmikan di 30 September atau 14 Oktober menjelang peringatan hari jadi kota otonom tanjungpinang. Ini juga menyesuaikan jadwal Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB yang akan hadir saat peresmian," katanya, Kamis (22/9/2022).

Akan tetapi, tambah dia, pada dasarnya MPP tersebut sudah siap untuk diresmikan. MPP ini juga salah satu keberhasilan pembangunan infrastruktur dari Wali Kota untuk pelayanan publik.

Menurutnya, sekarang ini MPP yang ada di Kepri baru ada di kota Batam, dan dari 514 kabupaten kota di Indonesia sudah ada sebanyak 67 MPP.

"Nah apabila dalam waktu dekat kita meresmikan MPP, maka MPP Tanjungpinang yang ke 68. Karena jumlah peresmian terus meningkat," terangnya.

Ia menambahkan, pada MPP ini, akan diisi oleh 30 instansi vertikal maupun instansi pemerintah daerah.

Dari 30 instansi itu, kata dia, diantaranya, kejaksaan negeri, pengadilan negeri, pengadilan agama, Ombudsman, Satlantas Polresta Tanjungpinang, PT. Pos, Imigrasi, BPJS,  DPMPTSP Provinsi Kepri dan Kota, BPPRD, Disdukcapil, PUPR, Disnaker dan instansi-instansi lainnya.

"Nantinya ada juga dari perbankan, disana nanti ada ATM nya juga, seperti BCA. Dan mobil pelayanan BTN dan Bank Riau Kepri juga ada", ujarnya.

Marzul menambahkan, sesuai dengan peraturan presiden nomor 89 tahun 2021, tujuan pembangunan MPP ini, untuk menyatukan seluruh pelayanan perizinan di suatu tempat.

"Dalam rangka memudahkan masyarakat untuk mengurus segala perizinan," tutupnya. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA