Beri Pelatihan Pada Petani, DP3 Tanjungpinang Gelar Sekolah Proliga BERITA LAINNYA
Beri Pelatihan Pada Petani, DP3 Tanjungpinang Gelar Sekolah Proliga

Kota Tanjungpinang - Dinas Pertanian, Pangan dan Perikananan (DP3) Kota Tanjungpinang gelar Sekolah Lapang Cabai Produksi Lipat Ganda (Proliga) di Kampung Madong, Jumat (26/5/2023).

Kegiatan ini diikuti 75 peserta dari 19 kelompok tani di Tanjungpinang dibuka langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP., M.M.

Dalam sambutannya, Rahma menjelaskan, program ini dilaksanakan untuk memberikan pelatihan kepada para petani agar dapat mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang praktik pertanian yang efektif dan inovatif yang dapat diterapkan dalam usaha pertanian.

"Sehingga diharapkan petani dapat meningkatkan produktivitas pertanian, keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan petani," ucapnya. 

Melalui pelatihan dan bimbingan ini, lanjut Rahma, para petani dapat saling bertukar pengalaman sekaligus menambah ilmu. 

Selain itu petani dapat berinteraksi langsung dengan ahli pertanian dan pembimbing dari dinas untuk memperoleh wawasan yang lebih luas tentang teknologi dan teknik cocok tanam terbaru. 

Rahma menyampaikan, Pemko Tanjungpinang akan terus mendorong dan memfasilitasi untuk keberlangsungan dan kesejahteraan petani melalui pemberian pelatihan termasuk bantuan peralatan pertanian seperti cangkul, gerobak, paranet, hand sprayer dan pupuk. 

"Maka manfaatkan kesempatan yang ada untuk meningkatkan pemahaman tentang inovasi pertanian. Semoga hasil tani Bapak Ibu meningkat, berhasil dan berkembang sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan,” tutupnya. (Dinas Kominfo) 

 

Foto : Dok. Prokompim

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA