Berbagi Berkah Ramadhan, Rahma Serahkan 500 Takjil Buka Puasa pada Warga Kampung MelayuBERITA LAINNYA
Berbagi Berkah Ramadhan, Rahma Serahkan 500 Takjil Buka Puasa pada Warga Kampung Melayu

Kota Tanjungpinang - Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah dan merupakan bulan yang baik untuk berbagi karena di bulan inilah setiap kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya.

Bulan Ramadhan kali ini dimanfaatkan betul oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang untuk melakukan berbagai rangkaian kegiatan positif. Salah satunya berbagi takjil berbuka puasa kepada masyarakat. 

Pada hari ini, Senin (27/3/2023), giliran warga Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang Timur yang mendapatkan berkah Ramadhan dari Pemko Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma turun langsung menyerahkan kepada satu persatu warga Kampung Melayu yang hadir di Surau Al Mujahiddin. 

Hadir juga dalam kegiatan ini Kabag Kesra Riawati, Camat Tanjungpinang Timur Haposan Siregar dan Lurah se-kecamatan Tanjungpinang Timur. 

"Kami hadir untuk berbagi nasi kotak kepada masyarakat, untuk berbuka puasa," kata Rahma dalam sambutannya.

Ada sebanyak 500 nasi kotak diberikan kepada warga Kampung Melayu. Rahma mengungkapkan, dirinya tidak bisa gelar berbuka bersama warga, karena ada larangan bagi pejabat untuk tidak gelar buka puasa bersama.

Larangan itu, kata Rahma, karena saat ini dalam masa transisi dari pandemi Covid-19 menjadi endemi.

"Ini perintah langsung dari bapak Presiden Jokowi, jadi hari ini kami hanya menyerahkan, kemudian langsung pulang. Nasi kotak ini semoga bermanfaat bagi bapak dan ibuk untuk berbuka puasa," ucapnya. ( Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA