Bambang Harapkan Koperasi LAM Sejahtera Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di TanjungpinangBERITA LAINNYA
Bambang Harapkan Koperasi LAM Sejahtera Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi di Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Ketua LAM Kepulauan Riau (Kepri) Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram mengukuhkan pengurus Koperasi LAM Sejahtera masa khidmat 2022-2027, di Sekretariat LAM Kepri Kota Tanjungpinang, Jumat (23/9/2022).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang, Bambang Hartanto yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus koperasi LAM sejahtera yang baru saja dikukuhkan.

"Saya ucapkan selamat. Mudah-mudahan sebagai pengurus bisa menjalankan amanah yang diemban untuk bisa memajukan perekonomian di kota Tanjungpinang," ucapnya.

Kehadiran koperasi LAM sejahtera, menurut Bambang, bisa mendatangkan manfaat dalam berbagai kegiatan yang sifatnya sosial ekonomi. Artinya disamping koperasi, ada profit oriented.

Misalnya, kegiatan simpan pinjam, perdagangan, atau bahkan bisa bekerja sama dan membawa sesuatu komoditi ke Tanjungpinang sehingga nanti akan bisa menghasilkan SHU bagi semua anggotanya.

Kemudian, secara makro bisa mengendalikan inflasi di kota Tanjungpinang.

"Harapannya peran pengurus koperasi LAM sejahtera mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan bisa menekan laju inflasi di kota Tanjungpinang," tutur dia.

Ketua LAM Kepri Kota Tanjungpinang, Juramadi Esram mengharapkan dengan adanya koperasi LAM sejahtera ini, kita dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan memakmurkan negeri.

"Selamat atas pengukuhannya. Semoga koperasi ini bisa ikut memajukan ekonomi di kepri dan memakmurkan para anggotanya," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Koperasi LAM Sejahtera Kota Tanjungpinang, Syuzarlis Sood menyampaikan ucapan terima kepada ketua LAM beserta pengurus yang mempercayakan kepengurusan koperasi LAM Sejahterah kota Tanjungpinang kepadanya.

"Kita mengembangkan koperasi ini bukan untuk kita saja, tapi kita ingin ekonomi di kepri maju dengan cara gotong royong. Untuk itu, kita akan menjalankan koperasi ini dengan profesional," ucapnya. (Dinas Kominfo).

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA