Apresiasi Taman Kehati SMPN 10 Tanjungpinang, Kadisdik: Sebagai Tempat EdukasiBERITA LAINNYA
Apresiasi Taman Kehati SMPN 10 Tanjungpinang, Kadisdik: Sebagai Tempat Edukasi

Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang Endang Susilawati menghadiri peresmian taman keragaman hayati atau taman Kehati di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Tanjungpinang, Selasa (21/11/2023).

Endang Susilawati menyampaikan, Disdik Tanjungpinang mengapresiasi atas diresmikan taman Kehati SMPN 10 Tanjungpinang. Taman ini bisa jadi tempat edukasi bagi peserta didik. 

"Dalam taman Kehati ini juga ada laboratorium mangrove, tentunya sangat bagus untuk memberikan edukasi kepada peserta didik," ujarnya.

Selain peresmian, lanjutnya, juga dilaksanakan syukuran karena SMPN 10 Tanjungpinang menerima penghargaan Adiwiyata Nasional tahun 2023 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Besar harapan kita SMPN 10 Tanjungpinang dan sekolah lain dapat menerima predikat Adiwiyata Mandiri. Saat ini baru satu sekolah yang menerima penghargaan Adiwiyata Mandiri yakni SDN 004 Tanjungpinang Timur," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kesiswaan SMPN 10 Tanjungpinang Suarpandi menjelaskan, taman Kehati memakai konsep mengembangkan beberapa tanaman yang ada di lingkungan sekitar seperti anggur, pepaya, labu dan beberapa tanaman lainnya.

Pengembangan tanaman ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada peserta didik untuk menanam tanaman yang bermanfaat dan mendapatkan hasil untuk perbaikan ekonomi mereka.

"Dengan pengembangan aneka ragam tanaman itu, kami berharap anak-anak memahami tentang pengembangan lingkungan lebih baik dari yang sebelumnya," ujarnya.

Menurutnya, dalam taman Kehati ini juga ada laboratorium mangrove, yang bertujuan mengenalkan pohon mangrove kepada peserta didik, sehingga mereka bisa mengenal manfaat mangrove.

"Untuk mengenalkan bakau (mangrove) kepada anak kami, sehingga paham tentang habitat lingkungan bakau untuk pengamanan pesisir dan bisa untuk kehidupan biota laut yang ada di sekitar Tanjung Unggat karena kami berada di pesisir," imbuhnya. (Dinas Kominfo) 

 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA