1.143 Siswa SMP di Tanjungpinang Ikut Asesmen NasionalBERITA LAINNYA
1.143 Siswa SMP di Tanjungpinang Ikut Asesmen Nasional

Kota Tanjungpinang - Siswa-Siswi kelas VIII Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dan swasta se- Kota Tanjungpinang mengikuti Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), sejak Senin (19/9) hingga Kamis (22/9).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Endang Susilawati mengatakan asesmen nasional berbasis komputer untuk jenjang SMP, baik negeri maupun swasta dilaksanakan dengan dua gelombang.

Gelombang pertama telah dilaksanakan pada 19-20 September kemarin, dan gelombang kedua pada 21-22 September.

"ANBK dilaksanakan empat hari, sejak Senin (19/9) kemarin hingga Kamis (22/9) ini," kata Endang, Kamis (22/9/2022).

Untuk hari pertama, asesmen yang diuji tentang literasi dan hari kedua terkait numerasi. Asesmen ini dilakukan untuk peserta didik.

"Kemudian, survei lingkungan belajar dilakukan untuk kepala sekolah dan guru," tambahnya.

ANBK, kata Endang, diikuti sebanyak 31 satuan pendidikan SMP negeri dan swasta dengan jumlah peserta sebanyak 1.143 orang siswa kelas VIII SMP.

Selama pelaksanaan ANBK di ruang ujian, ia mengatakan, para peserta mendapatkan pengawas silang antar sekolah.

"Sementara monev selama pelaksanaan ANBK dilakukan oleh tim dari Direktorat SMP Kemendikbudristek dan juga tim BPMP Provinsi Kepri," pungkasnya. (Dinas Kominfo)

Foto : Dok. Dinas Kominfo



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA