Log in
     
Penyerahan SPPT PBB dan Pekan Panutan Pembayaran PBB Bagi PNS dan Honorer Pemko Tanjungpinang PDF Print E-mail

Walikota Tanjungpinang, Hj. Suryatati A. Manan, bertempat di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang pada hari Rabu, 12 Mei 2010 menyerahkan SPPT PBB Sektor Perkotaan kepada 18 Lurah se Kota Tanjungpinang, sekaligus mencanangkan pekan panutan pembayaran PBB bagi PNS dan Honorer di Lingkungan Pemko Tanjungpinang. Acara tersebut dihadiri ketua DPRD Kota Tanjungpinang, jajaran Muspida Kota Tanjungpinang, Sekdakpo, para kepala SKPD serta PNS dan Honorer di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Kegiatan yang di prakarsai oleh Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) tersebut, merupakan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) tahun 2010, demikian dijelaskan Suyatno, AMP, selaku Kepala Dinas PPKAD. Dalam laporannya, Suyatno juga menjelaskan bahwa PBB merupakan pajak pusat dengan pola bagi hasil yang sebagian besar akan menjadi sumber pendapatan daerah. “64,8 % PBB merupakan bagi hasil yang diserahkan kepada Kota/Kabupaten, dan 16,2 % kepada Pemerintah Provinsi. Sedangkan porsi untuk pusat adalah 10 % dan itupun akan dibagikan kepada seluruh daerah di Indonesia, sehingga dapat dikatakan bahwa PBB ini merupakan sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah kota,” kata Suyatno.

Suyatno juga menjelaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang, melalui DPPKAD berupaya untuk melakukan intensifikasi pendapatan melalui PBB dengan berbagai program kegiatan, antara lain dengan pemutakhiran data wajib PBB, serta sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat akan pentingnya PBB baik bagi masyarakat maupun bagi pembangunan Kota.


Tri Agus Kusmanto, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) tanjungpinang, menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan terbaru, direncanakan pada Tahun 2013, Pajak Bumi dan Bangunan akan di kelola langsung oleh daerah. “Apabila hal tersebut mulai berlaku, maka dapat dikatakan bahwa PBB  tidak lagi menjadi pajak pusat tetapi merupakan pajak daerah”, kata Tri Agus. KPP Pratama Tanjungpinang, sejak januari s/d April 2010, menurut Tri Agus, telah melakukan kegiatan pencetakan SPPT PBB secara massal, dengan jumlah SPPT PBB sebanyak 61.525 buah dengan nilai ketetapan sebesar 10,59 Milyar rupiah. “kami sangat berharap dengan upaya kita semua, ketetapan PBB tersebut dapat diperoleh optimal melalui kerjasama semua pihak, termasuk KPP Pratama Tanjungpinang,” kata Tri Agus.

Walikota Tanjungpinang dalam sambutannya, memberikan gambaran bahwa PBB ini bukanlah jenis pajak baru yang diberlakukan di Indonesia, meskipun dengan penyebutan PBB baru ditetapkan pada Tahun 1986. “Dari zaman kerajaan dahulu, hingga masa penjajahan, sampai dengan sekarang, pengenaan pajak atas tanah dan bangunan merupakan hal yang sudah biasa di lakukan kepada masyarakat, tentunya dengan nama yang berbeda-beda,” kata Suryatati. Walikota juga menjelaskan, bahwa PBB sebagai pajak pusat yang diserahkan kepada daerah, akan sangat membantu bagi pembiayaan pembangunan yang bersumber dari pendapatan daerah sehingga perlu dioptimalkan. Dalam kesempatan tersebut, Walikota juga menyampaikan himbauan agar masyarakat dapat membangun kesadaran untuk taat dalam membayar PBB yang menjadi kewajibannya, karena PBB juga penting bagi masyarakat juga bagi pemerintah dalam pembiayaan pembangunan.


Terkait pekan panutan PBB yang walikota canangkan, Suryatati berharap bahwa PNS dan Honorer di lingkungan pemko Tanjungpinang untuk menjadi teladan di lingkungannya dengan membayar PBB dengan tepat waktu, sehingga akan mendorong masyarakat lainnya untuk taat pajak tersebut. Secara berguraumelalui  pantunnya, Walikota menekankan  kewajiban membayar PBB ini bagi PNS akan mempengaruhi pegawai yang akan naik pangkat.

Walikota Tanjungpinang selanjutnya menyerahkan SPPT PBB kepada 18 Lurah di Kota Tanjungpinang, untuk di distribusikan kepada masyarakat yang memiliki kewajiban PBB yang ada di masing-masing kelurahan. Acara tersebut juga di teruskan dengan Walikota membayar kewajiban PBB nya tahun ini, yang disediakan di Konter pembayaran yang disiapkan di Aula Kantor Wako, yang dikuti oleh Ketua DPRD dan unsur Muspida serta kepala SKPD. Menurut Suyatno, dalam beberapa waktu, DPPKAD Akan menyiapkan konter pelayanan PBB di Aula Pemko ini, sebagai upaya mendorong PNS dan honorer taat untuk membayar  kewajiban PBB nya.

humpro.setdako.tanjungpinang