|
Bimtek Penyusunan Peraturan, Keputusan, Produk Hukum Daerah Kota Tanjungpinang 2010 |
|
|
|
|
Kamis 3 Juni 2010 Walikota Tanjungpinang Dra. Hj. Suryatati A Manan resmi membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan, Keputusan, Produk Hukum Daerah Kota Tanjungpinang di Hotel Sampurna Tanjungpinang. Acara yang diprakasai oleh Bagian Hukum & HAM Setdako Tanjungpinang ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri dan Dosen IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Dari laporan Ketua Pelaksana Herman Suprijanto, SH yang juga selaku Kepala Bagian Hukum & HAM Setdako Tanjungpinang bahwa bimbingan teknis ini diadakan pada 3 – 4 Juni 2010. Adapun tujuan dilaksanakannya bimtek ini ialah untuk meningkatkan SDM Pegawai Negeri Sipil Kota Tanjungpinang dalam melakukan penyusunan peraturan, keputusan dan produk hukum. ”Dari bimtek ini juga diharapkan para peserta bisa memahami konsep dasar dan penyusunan peraturan perundang-undangan”, tutur Herman. Untuk itu, perwakilan 2 orang dari masing-masing SKPD Pemerintah Kota Tanjungpinang yang tergabung dalam peserta bimtek ini mampu mengimplementasikan materi yang telah diterima pada instansi masing-masing.
Walikota Tanjungpinang Dra. Hj. Suryatati A Manan sangat menyambut baik kegiatan Bimtek ini. ”Aparatur dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, tutur Suryatati. Suryatati juga mengatakan bahwa setiap SKPD harus mengikuti aturan atau perundang-undangan yang berlaku sehingga memiliki pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat. ”Ini adalah satu bentuk upaya dari Pemko Tanjungpinang dalam meningkatkan kualitas SDM Pegawai Negeri Sipil Kota Tanjungpinang terutama dalam penyusunan peraturan daerah atau produk hukum lainnya”, ujar Walikota. ”Dan hukum itu bukan untuk menakut-nakuti, tetapi hukum itu untuk ditaati”, tegas Suryatati. humpro.setdako.tanjungpinang
|
|